Pengertian
Sukuk adalah surat berharga atau sertifikat tanda kepemilikan suatu aset berbasis dengan prinsip syariah. Sukuk juga dikenal sebagai obligasi syariah. Pengertian sukuk adalah sertifikat atas kepemilikan suatu aset berwujud, namun bukan berupa surat utang seperti obligasi konvensional.
Menurut UU No. 19 Tahun 2008, sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Kenapa sukuk diterbitkan? Hal ini berawal dengan kenyataan bahwa pajak kita dan pendapatan pemerintah non-pajak tidak cukup membiayai belanja negara. Karena itulah pemerintah ingin meminjam sejumlah uang dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN).
Masyarakat yang dimaksud tidak hanya perseorangan warga negara Indonesia, tapi juga bisa institusi sepreti perusahaan aset dan asuransi. Surat utang tidak hanya diterbitkan oleh negara, tetapi bisa diterbitkan juga oleh perusahaan. Artinya perusahaan juga ingin berhutang ke masyarakat.
SBN memiliki 4 kategori yang dibagi dua jenis yaitu konvensional dan syariah. SBN konvensional yaitu Saving Bond Ritel (SBR) dan Obligasi Ritel Indonesia (ORI). SBN syariah yang disingkat sebagai SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara terdiri dari Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Negara Ritel (SR).
Imbalan dari SBN konvensional adalah bunga yang ditetapkan Bank Indonesia, namun dalam agama Islam sistem bunga dalam keuangan dianggap riba. Maka setelah dikaji oleh pakarnya, ditetapkanlah penerbitan sertifikat atas kepemilikan aset berwujud dengan prinsip syariah. Negara pun menerbitkan sertifikat kepemilikan aset berdasar prinsip syariah atau disebut sukuk negara (SBSN).
Setiap penerbitan SBSN didasarkan pada fatwa dan memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional, MUI dan International Sharia Scholars jika dibutuhkan untuk penerbitan di pasar internasional.
Fungsi serta peran sukuk di Indonesia sebagai SBSN menurut Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
- Sukuk menjadi alternatif sumber pembiayaan APBN
- Menyediakan instrumen investasi berbasis syariah
- Mengembangkan pasar keuangan syariah
- Menjadi benchmark bagi penerbitan sukuk koperasi
Jenis-Jenis Sukuk
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN memiliki dua jenis, yaitu:
1. Sukuk Tabungan (ST)
Menurut situs Kementerian Keuanganm sukuk tabungan adalah produk investasi syariah yang ditawarkan pemerintah kepada individu WNI sebagai investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
2. Sukuk Negara Ritel (SR)
Sukuk ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk investor individu (ritel) melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah.
Sukuk tabungan dan sukuk ritel sama-sama memiliki harga terjangkau yaitu Rp 1 juta. Perbedaannya terdapat pada tenor atau jatuh tempo sukuk dibayar kemabli oleh negara, sistem imbal hasil, serta potensi capital gain.
- Tenor sukuk tabungan adalah 2 tahun, lebih singkat daripada sukuk ritel yaitu 3 tahun.
- Imbal hasil akan dibayarkan setiap bulan pada investor. Pada sukuk ritel, imbal hasil adalah fixed rate atau tetap nominalnya sampai jatuh tempo. Imbal hasil sukuk tabungan adalah floating with floor atau mengambang namun dengan batas minimum yang telah ditetapkan.
Floating with floor ini berdasarkan tingkat kenaikan suku bunga bank Indonesia atau disebut 7 Day Reverse Repo Rate (7DRRR) yang dijadikan sebagai acuan imbalan sukuk ritel.
- Potensi capital gain atau selisih harga bisa terjadi di sukuk ritel karena bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Sedangkan sukuk tabungan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder karena imbalan mengikuti tingkat suku bunga.
Keuntungan
1. Aman – keuntungan pertama investasi sukuk adalah 100% aman karena dijamin pemerintah. Pemerintah menjamin pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk ritel.
2. Syariah – sukuk ritel telah sesuai dengan ketetapan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.
3. Terjangkau – setiap individu bisa membeli sukuk mulai dengan Rp 1.000.000
4. Imbalan kompetitif – sukuk memberikan imbalan kompetitif setiap bulannya dengan pajak 15%.
5. Partisipasi membangun negeri – dana sukuk digunakan untuk membiayai APBN dan membangun infrastruktur yang diperbolehkan syariah. Hal ini berarti, investasi pada sukuk sama dengan ikut membangun negeri.
Risiko
1. Risiko likuiditas
Karena jatuh tempo sukuk (tenor) atau jangka waktu negara membayar utang kembali adalah 1 tahun, potensi kerugian apabila investor ingin menarik uang secara dadakan.
2. Risiko pasar
Jika Anda membeli sukuk ritel, layaknya saham, terdapat potensi kerugian apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang bisa menyebabkan penurunan harga sukuk di pasar sekunder.