REKSADANA

Pengertian

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Investasi reksadana adalah salah satu instrumen yang cocok untuk investor pemula. Pasalnya, selain tidak memerlukan modal yang besar, risiko dari investasi reksadana adalah lebih rendah dibandingkan dengan saham. Dengan kata lain, reksadana adalah instrumen investasi yang dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas. Adanya instrumen investasi reksadana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Cara Kerja Reksadana

Cara kerja reksadana Secara sederhana, cara kerja dari reksadana adalah peran manajer investasi dalam mengelola dana yang dihimpun dari investor. Dalam reksadana, investor menitipkan uangnya kepada manajer investasi. Kemudian, manajer investasi mengelola dana dari para investor ini agar mendatangkan imbal hasil atau keuntungan (return). Manajer investasi akan menempatkan dana dari sekumpulan investor tersebut di berbagai instrumen investasi seperti membeli saham, obligasi, deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan efek lainnya. Selain bertugas mengelola dana investor untuk ditempatkan pada instrumen investasi, manajer investasi juga bertugas untuk memantau portofolio yang diinvestasikannya dan secara rutin melaporkan pada investor reksadana.

Keuntungan Reksadana

  • Efisiensi waktu

Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

  • Dikelola oleh ahlinya

Reksadana dikelola oleh manajer investasi yang telah berpengalaman di dunia pasar modal. Manajer investasi memiliki kemampuan untuk memaksimalkan hasil investasi melalui analisis yang mendalam atas keadaan ekonomi dan pasar, pemilihan strategi investasi, dan pemilihan aset yang sesuai.

  • Investasi yang terjangkau

Dengan Reksadana, siapa saja dimungkinkan untuk dapat berinvestasi. Cukup dengan dana awal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) investor sudah dapat merasakan investasi di pasar modal.

  • Resiko yang lebih minimal

Dengan besarnya dana yang ada di Reksa Dana, maka akses untuk melakukan diversifikasi investasi semakin besar. Dengan melakukan diversifikasi investasi, maka risiko yang dihadapi akan semakin kecil.

  • Terjaganya likuiditas

Investor dapat mencairkan kembali investasinya di setiap hari bursa, yaitu hari kerja yang telah ditetapkan sesuai kalender Bursa Efek Indonesia. Kemudahan ini memberikan Investor keleluasaan untuk mengatur investasinya sesuai dengan kebutuhan.

  • Transparansi 

Seluruh informasi Reksadana selalu transparan. Investor dapat mengetahui Reksa Dananya diinvestasikan di aset-aset apa saja. Selain itu, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Investor risiko-risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang dikenakan pada Investor.

Risiko Reksadana

  1. Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan

Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksadana tersebut.

  1. Resiko likuiditas

Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

  1. Resiko wanprestasi

Risiko ini terjadi apabila manajer investasi tidak mampu membayar kupon dan uang pokok yang telah Anda investasikan karena mengalami kerugian investasi.

  1. Mismanajemen pengelolaan

Jika Manajer Investasi kurang/tidak berhasil dalam mengelola portofolio Efeknya, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit Reksa Dana tersebut juga akan menurun nilainya.

  1. Ekonomi dan politik

Kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga akan mempengaruhi dunia investasi, termasuk reksadana. Jika kondisinya tidak kondusif, bisa jadi nilai keuntungan akan mengalami penurunan. Sebaliknya, bila kondisinya baik, maka keuntungan yang Anda dapatkan juga dapat meningkat.

  1. Pertanggungan harta

Risiko ini dapat terjadi apabila terjadi pencurian data pada bank kustodian. Namun, umumnya bank dan perusahaan investasi telah memberikan asuransi terhadap aset yang dimiliki. Sehingga, pastikan untuk memilih bank dan perusahaan yang kredibel ya! 

Jenis-jenis Reksadana

  1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)

Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Reksadana pasar uang termasuk jenis reksadana yang paling minim risiko bahkan hampir tidak ada risiko. Namun, return dari jenis reksadana ini juga tergolong lebih kecil dari yang lainnya.

Contoh instrumen pasar uang adalah seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), deposito berjangka, dan lainnya.

  1. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)

Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.

Efek surat utang di sini contohnya adalah Surat Utang Negara (SUN), sukuk, dan obligasi

  1. Reksa Dana Saham (Equity Funds)

Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.

  1. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)

Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *