MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM

Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening.

Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.

Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority).

Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.

Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.

  • Pasar Perdana

Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering / IPO).

  • Pasar Sekunder

Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa. Saham diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :

Tabel 1
Berikut ini istilah dalam perdagangan saham :
  • Mengubah (Amend) Order

Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order diperlakukan sebagai order baru.

  • Withdraw

Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan order yang belum menjadi transaksi (belum match).

  • Fraksi Harga

Harga berdasarkan previous price pasar reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku. Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi harga akan tertulis di bawah.

  • Auto Rejection
  • Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
    1. menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan.
    2. menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
  • JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
    1. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50 (lima puluh rupiah).
    2. harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200 (dua ratus rupiah).
    3. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000 (lima ribu rupiah).
    4. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
  • Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
  • Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas
Gambar 1
Transaksi di Bursa Efek

Dari gambar diatas sebetulnya sudah jelas, bahwa Investor tidak bisa membeli atau menjual saham secara langsung. Hanya bisa melakukan jual beli dengan perantara Anggota Bursa (AB). Tentunya AB ini yang ditunjuk resmi ya.

Kita lihat bahwa order yang kita lakukan lebih dulu dikirimkan ke Sistem Perdagangan Bursa (JATS NEXT-G) oleh AB. Ini mirip dengan kita belanja barang di marketplace, masukkan keranjang kemudian checkout.

Proses mekanisme perdagangan saham ini dibagi menjadi 2 bagian, yaitu proses perdagangan, dan proses penyelesaian. Dimana proses perdagangan ini terjadi secara realtime dan langsung, namun untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu T+2. Jadi, kalau saham yang kamu beli sudah muncul di portofolio itu berarti sudah SAH jadi milik kamu. Bukti pembelian biasanya akan dikirimkan sore hari setelah perdagangan bursa tutup melalui email atau biasa yang disebut dengan Trade Confirmation (TC).

Tahapan Transaksi pada Jam Bursa

  1. Pra pembukaan

Kamu bisa mulai memasukkan penawaran baik jual atau beli pada proses ini. Anggota bursa akan memasukkan dan meneruskan orderan kamu ke sistem pada pukul 08:45:00 – 08:59:00. JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority. Hal ini biasanya terjadi pada pukul 08:59:01 – 08:59:59. Pada jam ini orderan yang kamu masukkan akan diteruskan setelah jam 08:59:59 dan sesuai antrian yang berlaku.

  1. Proses transaksi

Bagi kamu yang mau bertransaksi jual beli saham bisa dimulai ketika market buka pada jam 09.00 WIB. Di perdagangan bursa, waktu proses transaksi dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pagi dan sesi siang untuk Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi. Sedangkan Pasar Tunai hanya diperdagangkan 1 sesi saja.

  1. Pra penutupan

Ada waktu dimana bursa berhenti melakukan proses transaksi. Di waktu 14:50:00 – 14:58:00 ini, para investor hanya bisa memasukkan order saja. Tidak ada aktifitas jual beli yang sedang berjalan seperti pada proses transaksi. Kalau bahasa kerennya blind trading. Kita ga akan tau seperti apa proses macth yang terjadi pada sistem. Namun ada tambahan sistem dimana di waktu 14:58:00 – 15:00:00 akan ada perdagangan secara acak. Tepat pada pukul 15.00 ini biasanya harga penutupan akan terjadi. Inilah yang biasa disebut harga close. Seperti pada proses pra pembukaan, JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority. Bedanya hal ini dilakukan pada pukul 15:00:01 – 15:00:59.

  1. Pasca penutupan

Pada proses ini, kamu masih bisa membeli saham di harga penutupan. Tapi tergantung ya, apakah harga close berakhir di offer atau justru berakhir di posisi bid. Jika posisi offer, artinya kamu masih bisa membeli langsung saham yang kamu mau di harga close yang terbentuk. Proses ini berlangsung selama 14 menit saja pada pukul 15:01:00 – 15:15:00. JATS hanya akan mempertemukan penjual dan pembeli berdasarkan time priority saja. Karena harga close yang terbentuk tidak bisa berubah lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *